Pemusnahan Barang Bukti, Belasan Ponsel Dipalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (19/12/2022).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (19/12/2022). (Radarpekalongan.id/Wahyu Hidayat)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari setempat, Senin (19/12/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan atau sudah inkrah, dan berdasar putusan Pengadilan harus dirampas untuk dimusnahkan.

Ada berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan. Diantaranya terdiri dari barang bukti narkotika, psikotropika, HP atau ponsel, senjata tajam, hingga jeriken kosong.

Baca Juga:Gelar Mukerda, MUI Jateng Susun Sejumlah Program Strategis untuk 2023Prediksi Ranking BWF: Jonathan Christie Akan Menempati Peringkat 4 Dunia

Pelaksana Tugas Kajari Kota Pekalongan Yusuf Sumalong, S.H. didampingi Kasi Barang Bukti Yas Zebua menyebutkan bahwa kegiatan kali ini merupakan pemusnahan barang bukti tahap ke tiga di tahun 2022.

Adapun rincian barang buktinya, terdiri dari sabu sebanyak 40 paket, dari 10 perkara tindak pidana narkotika. Ada pula sabu sebanyak 9,66 gram dari 3 perkara tindak pidana.

Kemudian, dextrometorphan sejumlah 292 butir dari 1 perkara tindak pidana psikotropika; ganja seberat 1,3 gram dari 1 perkara tindak pidana narkotika dan ganja sebanyak 5 paket dari 4 perkara tindak pidana narkotika.Berikutnya, hexymer sejumlah 138 butir (dari 1 perkara); handphone atau ponsel sejumlah 19 unit (dari 17 perkara tindak pidana narkotika); dan jeriken kosong sejumlah 8 buah (dari 1 perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi).

Ada pula senjata tajam berupa celurit sejumlah 2 buah dari 2 perkara tindak pidana penganiayaan; celana panjang dan celana pendek dari 2 tindak pidana narkotika; serta kaos lengan panjang 1 buah dari 1 tindak pidana penganiayaan.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tentunya tidak terlepas dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor yang melaksanakan eksekusi terhadap putusan-putusan oidana dari Pengadilan,” kata Plt Kajari.

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya untuk barang bukti narkotika berupa sabu, maupun obat-obatan terlarang dan psikotropika, dimusnahkan dengan cara diblender.

Sementara, barang bukti celana, kaos, maupun dokumen dan kemasan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa ponsel dimusnahkan dengan cara dipalu.

Baca Juga:Jumlah Peserta Pelatihan Pelatih Selam P1 POSSI Jateng Lebihi TargetPOSSI Jateng Adakan Pelatihan Pelatih Selam P1 untuk Pertama Kalinya

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain dihadiri jajaran Kejari Kota Pekalongan, dihadiri pula tamu undangan dari instansi terkait.

0 Komentar