TEMANGGUNG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melalui UPTD Metrologi Legal melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak di sejumlah SPBU di kabupaten setempat, kemarin.
Kepala Dinkopdag Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, tera ulang pompa BBM di setiap Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Paling lama satu tahun sekali wajib dilakukan tera ulang.
“Terutama menjelang perayaan hari besar keagaman dan yang lainnya, menjelang perayaan natal dan tahun baru ini kami sudah melakukan uji tera ulang di sejumlah SPBU di Temanggung,” terangnya, kemarin.
Baca Juga:Manajemen Karier Mendorong Peningkatan Profesionalitas ASNIndikator Core Aparatur Sipil Negara adalah Kompeten
Dikatakan, tera ulang pompa SPBU ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada masyarakat, terkait dengan bahan bakar minyak yang selama ini digunakan.Selain itu lanjutnya, sebagai salah satu upaya dalam perlindungan konsumen, agar BBM yang dibeli oleh masyarakat sesuai dengan harga dan takarannya.
“Ini salah satu upaya melindungi hak konsumen, tentunya konsumen harus mendapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan BBM yang sesuai dengan ukuran dan harganya,” terangnya.Tidak hanya itu lanjut Entargo, tera ulang ini juga sebagi salah satu upaya pemberian kepastian hukum dalam pengukuran bahan bakar minyak.
Oleh karena itu lanjut Entargo, tera ulang ini hukumnya wajib, sehingga SPBU-SPBU di Temanggung tidak ada yang melakukan kecurangan.
“Secara bergantian SPBU-SPBU di Temanggung akan mendapat jatah untuk tera ulang, petugas kami akan datang bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung,” jelasnya.Menurutnya, di samping tera ulang dari Dindagkop, pihak Pertamina juga melakukan pengawasan ketat.“Ada pengawasan yang lebih ketat dari Pertamina, setiap tiga bulan sekali juga akan dilakukan tera ulang, harus ada jaminan program pasti pas dari Pertamina,” terangnya.
Dikatakan, jika ada pompa dari SPBU yang tidak sesuai dengan ukuran, maka akan direkomendasikan untuk segera diperbaiki atau diganti yang baru. Namun lanjutnya, jika dari pihak SPBU masih tidak melaksanakan rekomendasi tersebut maka dari pertamina akan memberikan sanksi berupa penghentian pengiriman BBM.