Rawan Investasi Bodong

Rawan Investasi Bodong
PPID - Petugas Pembantu Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Wonosobo ikuti kegiatan Training of Trainer (TOT) bagi tentang pinjaman legal dan investasi yang sah. (Foto Magelang Ekspres)
0 Komentar

WONOSOBO – Petugas Pembantu Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Wonosobo ikuti kegiatan Training of Trainer (TOT) tentang pinjaman legal dan investasi yang sah. Diharapkan mampu meningkatkan wawasan serta edukasi kepada seluruh masyarakat Wonosobo. Utamanya dalam melakukan akses pinjaman atau investasi melalui lembaga keuangan agar terhindar dari jeratan investasi bodong.

“Saya harap, melalui TOT PPID se-Wonosobo mampu membedakan antara pinjaman legal dengan pinjaman ilegal serta dapat membedakan investasi bodong dengan investasi yang sah. Hal ini penting guna mengedukasi masyarakat secara akurat,” kata Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat menyampaikan arahannya pada acara TOT bagi PPID se-Wonosobo.

Menurutnya, Wonosobo termasuk daerah yang marak terjadinya investasi bodong, sehingga berdampak negatif terhadap ekonomi dan psikis korban. Selain itu, maraknya pinjaman online dengan modus iming-iming bunga murah, persyaratan cepat, kemudahan akses, dan berhadiah, juga menjadi perhatian bersama untuk mencegahnya.

Baca Juga:Tipu Sana-Sini, Oknum Anggota Polres Temanggung Berstatus DPOKerja 36 Tahun,  Pensiun Jalan Kaki Sejauh 183 Km Pulang Kampung

Diketahui, berdasarkan hasil Survei Nasional dan Literasi Keuangan (SNLIK) 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat di Jawa Tengah mengalami peningkatan, pada tahun 2019 mencapai 47,38%. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 51,69%. Artinya lebih tinggi dibanding Indeks literasi Nasional sebesar 49,68%.

Sedangkan tingkat inklusi, keuangan di Jawa Tengah juga mengalami peningkatan dari 65,71% pada 2019 menjadi 85,97% pada 2021, lebih tinggi dari tingkat inklusi keuangan nasional sebesar 85,10%, dan masih lebih rendah dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa menyampaikan, OJK selama tahun 2021 sampai November 2022 telah menerima 7830 pengaduan pada tingkat Jateng, misalnya soal kredit, pelayanan industri, jasa keuangan, investasi bodong, pinjaman online dan lainnya.

“Kemarin kami menerima aduan sampai 7830 kali, ini menandakan masih banyak masyarakat kita yang belum terlayani dengan baik tentang industri keuangan legal dan sah,” terangnya.

Untuk itu, tambahnya, pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah hingga sampai pada Tingkat Kabupaten/Kota. PPID kecamatan maupun desa nilainya menjadi tulang punggung yang penting guna meminimalisir terjadinya masalah soal industri keuangan di desa masing-masing.

“PPID Wonosobo saya minta fasilitasi kegiatan edukasi literasi keuangan pada tingkat desa tentang bahayanya investasi bodong. Apabila memerlukan pinjaman diarahkan ke perbankan legal yang tersebar di seluruh Jawa Tengah seperti Bank Jateng, BKK, BRI, Mandiri, Bank Wonosobo, dan sebagainya,” pungkasnya.(gus)

0 Komentar