Keren, Pemkab Kendal Masuk Peringkat 7 Nasional darim Ombudsman RI

Keren, Pemkab Kendal Masuk Peringkat 7 Nasional darim Ombudsman RI
PENMGHARGAAN - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menerima piagam penghargaan dari Ombudsmen RI atas keberhasilannya masuk peringkat 7 nasional hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. (Dok. Istimewa)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI, Kabupaten Kendal masuk peringkat 7 nasional.

Pemkab Kendal masuk kategori A (zona hijau) opini kualitas tertinggi penyelenggaraan pelayanan publik dengan skor 93,47. Hal ini diketahui saat Ombudsman mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Prestasi ini pun disambut baik Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, apresiasi dari ombudsman merupakan keberhasilan kinerja bersama yang telah dilakukan oleh seluruh ASN.

Baca Juga:Adem, Para Kiai NU dan Muhammadiyah Berziarah ke Makam Mbah Moen di MekahHadapi Potensi Resesi 2023, RB: Jangan Panik, Kuatkan Mental dan Iman

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat peringkat ke 7 dalam Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, tentu ini menjadi keberhasilan bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kendal,” jelas Bupati Kendal Dico M. Ganinduto.

Zona Hijau MeningkatSementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebut adanya peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

“Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar Mokh. Najih dalam sambutannya.

Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. “Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

0 Komentar