Tegas! Petugas Lapas Pekalongan Dilarang Bawa HP ketika Memasuki Blok WBP

Petugas Lapas Pekalongan dilarang membawa HP dan tas ketika akan memasuki Blok WBP
Petugas Lapas Pekalongan menaruh HP miliknya di dalam loker atau laci sebelum memasuki Pintu III atau Blok WBP. (Radarpekalongan.id/Dok.LapasPekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Petugas Lapas Kelas IIA Pekalongan yang hendak masuk ke blok WBP atau melewati Pintu III dilarang membawa handphone (HP) dan tas, terhitung mulai Sabtu (24/12/2022).

Hal ini berdasarkan Instruksi Kalapas Pekalongan Asih Widodo tertanggal 23 Desember 2022. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan handphone secara internal di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekalongan.

“Pelarangan membawa masuk handphone dan tas merupakan implementasi dari SOP bentuk pencegahan penyalahgunaan handphone secara internal di Lapas Pekalongan,” tulis Lapas Pekalongan melalui akun Instagramnya, Sabtu (24/12/2022), dilansir Radarpekalongan.id.

Baca Juga:Pastikan Keamanan Perayaan Natal 2022, Forkopimda Kota Pekalongan Kunjungi Sejumlah GerejaBerikut Ini Jadwal Misa Natal 2022 Gereja Katolik Santo Petrus Pekalongan

Ditegaskan bahwa petugas Lapas Pekalongan bakal diberikan sanksi ketika tidak mengindahkan laci khusus petugas untuk penyimpanan handphone.

Lapas Pekalongan telah menyediakan laci atau locker khusus untuk para petugas menyimpan HP, tas, maupun barang-barang lainnya yang tidak boleh dibawa ketika akan memasuki Blok WBP.

Sebelum diganjar sanksi, pelanggar akan diberikan peringatan terlebih dahulu, mulai dari peringatan ringan hingga berat dan akhirnya diberi sanksi. (way/rls)

0 Komentar