Diharapkan pada tahun 2023 perda sudah bisa diundangkan di Lembaran Daerah. “Setelah itu kita langsung melakukan sosialiasi ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, OPD dan tempat-tempat umum yang memang harus ditegakkan Perda KTR tersebut. Jangan sampai ada suara-suara di masyarakat, loh saya kan belum tahu, belum mengerti,” ungkap dia.
Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinkes, Sudariyanto, menambahkan, Raperda KTR sudah dimasukkan dalam usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda). “Kami berharap segera bisa menjadi perda pada tahun 2023. Tapi kembali tergantung nanti pembahasan antara eksekutif dan legislatif, kesepakatannya bagaimana. Perda KTR bukan melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat yang boleh untuk merokok. Secara umum, masih boleh merokok, namun dikondisikan agar tidak merokok di sembarang tempat,” terang Sudariyanto. (had)