IFSOC: Tahun 2022 Jadi Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi Digital

IFSOC catatan akhir tahun 2022 tentang fintech dan ekonomi digital
Tangkapan layar acara Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2022 IFSOC tentang fintech dan ekonomi digital, Selasa (27/12/2022). (dok/ifsoc)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Indonesia Fintech Society (IFSOC) mengungkapkan bahwa tahun 2022 menjadi momentum penguatan fondasi fintech dan ekonomi digital. Selain itu, ekonomi digital di Indonesia bertumbuh 22% dan mengambil peran yang krusial dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Demikian disampaikan IFSOC, dalam siaran pers Media Briefing secara virtual Catatan Akhir Tahun 2022 Fintech dan Ekonomi Digital, Selasa (27/12/2022).

Menurut catatan IFSOC, tahun 2022 menjadi momentum optimisme terhadap sektor ekonomi digital. Geliat ekonomi global pasca pandemi telah mendorong transformasi yang fundamental di berbagai sektor ekonomi digital. Prospek besar ekonomi digital disambut dengan diterbitkannya berbagai regulasi yang akan berperan sebagai fondasi kebijakan pengembangan fintech dan ekonomi digital ke depan.

Baca Juga:Adab-Adab Membaca AlquranSi Cantik Aurelie Moeremans Ungkap Pengalaman Menarik Bintangi Drama Mantan Tapi Menikah

IFSOC mencatat terdapat tujuh hal yang perlu dicermati dalam lanskap fintech dan perkembangan ekonomi digital sepanjang tahun 2022.

Pertama, kemajuan dalam pelindungan data pribadi di Indonesia. IFSOC mengapresiasi pemerintah dan DPR atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Penerbitan UU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemrosesan data pribadi, serta membangun kepercayaan publik pada layanan digital. 

Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara, menyampaikan bahwa pengaturan pelaksana UU PDP yang akan disusun nantinya harus mengedepankan aspek tingkat kepatuhan bagi pihak yang memproses data pribadi. Rudiantara juga menyoroti Lembaga Penyelenggara Data Pribadi, sebagaimana yang diamanatkan UU PDP, harus mampu mengawal implementasi UU PDP dengan skema pengawasan yang mendorong kepatuhan pengendali data.

“UU PDP membawa Indonesia pada era baru tata kelola data pribadi. Penyusunan peraturan turunan UU PDP ke depan harus diarahkan untuk meningkatkan mitigasi dan kepatuhan pelindungan data pribadi dibandingkan dengan hanya berfokus pada pemberian sanksi,” tegas Rudiantara.

Kedua, QRIS Antarnegara menjembatani UMKM dengan wisatawan mancanegara. Bank Indonesia terus melakukan perluasan inovasi QRIS yang merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, salah satunya melalui implementasi QRIS Antarnegara. Inisiatif ini sudah diimplementasikan bersama Thailand, dan akan diperluas dengan beberapa negara lainnya di ASEAN. Selain itu, inisiatif ini menggunakan skema Local Currency Settlement (LCS) dimana transaksi antarnegara tidak lagi bergantung terhadap kurs US dollar. 

0 Komentar