PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Ingin menjenguk saudara atau keluarga yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Pekalongan dan memberikan sejumlah barang kepadanya?
Kalau iya, maka harus memperhatikan beberapa aturan di bawah ini. Sebab, tidak semua jenis barang boleh dititipkan atau diberikan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pekalongan. Ada barang-barang yang diperbolehkan, namun jumlahnya dibatasi. Ada pula barang yang secara tegas dilarang.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham telah membuka kembali layanan kunjungan tatap muka bagi seluruh lapas maupun rutan se-Indonesia. Tak terkecuali di Lapas Kelas IIA Pekalongan.
Baca Juga:Dua Mahasiswa UIN Gus Dur Terima Hibah Permodalan Tahun 2022 dari Kemenpora dan PegadaianKembangkan Ekosistem Keamanan Siber, Protergo Optimistis terhadap Potensi Perangkat Lunak Buatan Indonesia
Namun, layanan kunjungan tatap muka ini masih terbatas. Hanya diperbolehkan bagi keluarga inti dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja.
Selain itu, layanan kunjungan online dan penitipan barang di Lapas Kelas IIA Pekalongan tetap dibuka, agar masyarakat yang tidak dapat berkunjung atau menemui keluarganya di dalam Lapas Pekalongan tetap terlayani.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Pekalongan, Cahyo Sunarko, mengungkapkan bahwa setiap harinya jumlah pengunjung layanan penitipan barang di Lapas Pekalongan cukup banyak.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Pekalongan menerapkan pembatasan dan pelarangan beberapa barang titipan.
“Dalam mendukung pembatasan dan pelarangan tersebut, Kantin Lapas Pekalongan sudah menyediakan berbagai kebutuhan rumah tangga yang dapat dibeli oleh WBP. Kami juga menyediakan makanan siap saji, tentunya dengan harga yang sangat terjangkau,” jelasnya, kemarin.
Aturan pembatasan jumlah barang titipan maupun jenis-jenis barang yang dilarang dibawa masuk ke Lapas Pekalongan ini harus dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
Jangan sampai ketika sudah sampai di Lapas Pekalongan, membawa barang dalam jumlah banyak namun ternyata tak boleh dititipkan untuk saudara atau keluarga yang menjadi WBP di dalam. Atau malah membawa barang yang dikira bukan barang terlarang, namun ternyata jenis barang tersebut masuk kategori yang dilarang.
Baca Juga:IFSOC: Tahun 2022 Jadi Momentum Penguatan Fondasi Fintech dan Ekonomi DigitalAdab-Adab Membaca Alquran
Berikut ini beberapa barang yang boleh dititipkan untuk WBP Lapas Pekalongan, namun jumlahnya DIBATASI:
Rokok: maksimal 2 bungkus
- Rokok: maksimal 2 bungkus;
- Minuman sachet: maksimal 1 renteng atau 10 sachet;
- Alat mandi, parfum: maksimal 2 buah ayau 1 renteng kecil (10 sachet);
- Makanan ringan, camilan, kue kering, biskuit/roti: maksimal 2 bungkus;
- Minuman kemasan: maksimal 2 botol;
- Nasi lauk: maksimal 3 bungkus;
- Nasi putih: maksimal 2 bungkus/1 ceting/1 wadah besar lainnya;
- Lauk: maksimal 2 bungkus
- Sayur: aksimal 2 bungkus