PERUSAHAAN Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal menyampaikan tarif air minum di Kota Bahari bakal disesuaikan mulai Januari 2023. Penyesuaian tarif ini mendasari sejumlah hal, sebagaimana disampaikan dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum di Pendapa Kantor Kecamatan Tegal Timur, Selasa (27/12).
Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Hasan Suhandi mengatakan, dasar disesuaikannya tarif air minum yang pertama adalah adanya kenaikan harga air baku sebesar 20 persen dari PDAB Provinsi Jawa Tengah. Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak, dan ketiga, kenaikan tarif dasar listrik, yang mempengaruhi biaya operasional Perumda.
“Pemberlakuan penyesuaian tarif di rekening Februari. Air yang dikonsumsi Januari, terhitung tarif baru,” kata Hasan saat menyampaikan paparan di hadapan para Ketua RW dan Lurah di Kecamatan Tegal Timur.
Baca Juga:Peringatan HKSN dan HDI 2022, Meneguhkan Komitmen Membangun Kepedulian SosialKoper Misterius di Pusat Kota, Polres Wonosobo Kerahkan Tim Gegana
Hasan menjelaskan, penyesuaian tarif diberlakukan untuk pemakaian 0-10 meter kubik, yaitu naik sebesar 20 persen. Untuk tarif air minum Rumah Tangga B misalnya, yang semula Rp3.750 disesuaikan tarifnya menjadi Rp4.500. Sementara untuk pemakaian 11 meter kubik ke atas tidak diberlakukan penyesuaian tarif.
Pemerintah menganjurkan pemakaian 10 meter kubik untuk satu Sambungan Rumah. “Hampir tujuh tahun tidak ada penyesuaian tarif. Mohon pengertiannya. Kami akan memberikan pelayanan maksimal selama 24 jam. Jangan segan melapor dan mengadu, baik lewat website atau ke kantor,” ucap Hasan.
Pemerintah Kecamatan Tegal Timur mengapresiasi sosialisasi yang disampaikan Perumda Air Minum Tirta Bahari. Camat Tegal Timur Zidni Nuriyantoro mengajak warganya mematuhi kebijakan penyesuaian tarif air minum yang diterapkan Perumda.
“Kebijakan ini agar dipatuhi bersama. Menjadi kewajiban Perumda untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ungkap Zidni. (nam/wan)