Pria Paruh Baya di Pekalongan Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Kedua Korban Masih Usia 9 Tahun

Konferensi pers Polres Pekalongan Kota tentang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasartreskrim dan Kasubsi Penmas SiHumas menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (29/12/2022). (Wahyu Hidayat / Radarpekalongan.id)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Seorang pria paruh baya, S (38), warga sebuah kelurahan di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota.

Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap karena telah mencabuli dua gadis belia di bawah umur. Korban tak lain merupakan anak tetangganya sendiri. Kedua korban masih berusia 9 tahun.

Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (29/12/2022), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada hari Jumat, 9 Desember 2022 pukul 13.30.

Baca Juga:Kuota Sekolah SNBP 2023 Kota Pekalongan, Ini Data LengkapnyaKota Pekalongan Pasang Target Prevalensi Stunting di Angka 12,24% pada Tahun 2024

Berawal ketika saksi, yang merupakan tetangga pelaku dan tetangga korban, saat itu melintas di TKP. Saksi secara tidak sengaja melihat pelaku sudah telanjang bersama dua korban.

Karena saksi saat itu sendirian, saksi berinisiatif merekam aksi pelaku menggunakan kamera ponselnya untuk dijadikan sebagai bukti.

“Dari rekaman itu kemudian saksi melaporkan ke orangtua korban. Setelah itu orang tua korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Dari laporan orang tua korban, anggota Unit PPA dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap pelaku. “Laporan itu segera kita tindak lanjuti, pelaku kita amankan,” kata Kapolres.

Di hadapan awak media, pelaku yang sudah berkeluarga dan punya dua anak ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi akan membelikan jajan kepada korban.“Khilaf, Pak,” jawab S, saat ditanya kenapa melakukan perbuatan cabul tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di sel tananan Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (way)

0 Komentar