Akreditasi Lembaga, Syarat Terima Program Bantuan Pemerintah

Akreditasi Lembaga, Syarat Terima Program Bantuan Pemerintah
DOK - Kegiatan evaluasi pendidik PAUD
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Akreditasi adalah hal penting yang harus dilakukan oleh lembaga sebagai prasyarat mendapatkan bantuan dari Pemerintah, termasuk juga lembaga PAUD.

Disampaikan Kabid PAUD dan PNF, Sherly Imanda Hidayah bahwa karena akreditasi ini akan menunjukkan jaminan kualitas sebuah lembaga pendidikan. Oleh karenanya Dinas Pendidikan Kota Pekalongan senantiasa mendorong dan mendampingi lembaga PAUD untuk bisa mendapatkan akreditasi lembaganya.

“Jelas menentukan langkah kita kedepan karena ibaratnya kita mau jalan kita sudah punya SIM atau sudah sesuai standar nasional Indonesia, jadi orang tua pun kalau mau cari lembaga jangan lembaga yang tidak terakreditasi, carilah yang sudah terakreditasi,” terangnya.

Baca Juga:SD Muhamka Raih Juara Umum I Kejurda 7 Tapak Suci Pindah 014Bikin Nagih, 3 Kuliner Khas Pekalongan ini wajib Kamu Coba

Dikatakannya bahwa lembaga PAUD harus benar-benar melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang memiliki andil besar dalam menentukan masa depan bangsa melalui pendidikan usia dini.

Menurutnya, akreditasi merupakan langkah awal dalam rangka memperbaiki sistem layanan masing-masing lembaga terkait dengan anak didik,

“Disitu akan ada evaluasi bagaimana performance lembaga, bagaimana kinerja dan bagaimana menstimulasi tumbuh kembang anak, kita akan lihat semua,” imbuh Sherly.

Ia juga menjelaskan, masih ada sekitar 10 lembaga tersebar di 4 kecamatan yang belum terakreditasi di tahun 2022 ini, “Lembaga PAUD yang belum terakreditasi ini, kita persiapkan untuk tahun depan, harus kita push luar biasa agar akreditasi seluruh lembaga di kota Pekalongan bisa terealisasi,” pungkasnya.(mal)

0 Komentar