Radarpekalongan.id – Kabar gembira bagi para investor emas. Tahun ini diprediksi akan menjadi tahunnya emas untuk melejit. Bahkan harga emas diprediksi akan menembus Rp1,6 juta per gram!
Dikutip dari akun instagram @bigalphaid, nenurut laporan Bank Investasi asal Denmark, Saxo Bank, harga emas diprediksi akan semakin meroket tahun ini. Dalam laporan tersebut, Saxo Bank juga memprediksi ekonomi global akan beralih ke mode perang per 2023.
Nantinya berbagai negara siap menekankan untuk mencari keuntungan ekonominya sendiri dengan mengutamakan produksi dalam negeri ketimbang melakukan perdagangan secara global.
Baca Juga:Lionel Messi Capai Kesepakatan untuk Perpanjang Kontrak di PSGJose Mourinho Diincar Portugal dan Brasil, Direktur AS Roma Pede Sang Pelatih Akan Bertahan
Menurut Head of Commodity Strategy Saxo Bank, Ole Hansen, harga emas tahun ini bisa melebihi 3.000 US dollar atau sekitar Rp46,5 juta per per ounce pada tahun ini.Jika dihitung menggunakan gram, 1 ounce setara dengan 28,35 gram sehingga untuk harga satu gram emas akan menjadi sekitar Rp1,6 juta. Harga tersebut lebih tinggi 67 persen dibandingkan harga Desember tahun lalu.
Menurut Saxo Bank, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan harga emas, di antaranya mentalitas ekonomi perang yang meningkat membuat emas lebih menarik ketimbang cadangan devisa, investasi besar dalam prioritas keamanan nasional baru dan peningkatan likuiditas global.
Sementara untuk harga dasar emas di Indonesia per 3 Januari 2022, tercatat mengalami penurunan. Berdasarkan situs logammulia.com, harga dasar emas Rp1.022.000 per gram atau turun Rp4.000 dari harga pada 2 Januari 2022 sebesar Rp1.026.000.
Dikutip dari Kontan.id, untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam per 3 Januari sebesar Rp923.000. Sehingga jika investor atau masyarakat membeli emas batangan setahun lalu atau Januari 2022 seharga Rp945.000 per gram, maka per 3 Januari 2023 mereka masih mengalami kerugian -2,33%.
Perlu diketahui, buyback atau penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP. Aturan itu tercantum dalam PMK No.34/PMK.10/2017.(nul)