Sementara itu, Penata Ruang Muda DPUPR Batang Ikfi Maryam Ulfa menambahkan, adanya kesempatan usulan pengurangan LSD yang tidak sesuai kita membuka seluas-luasnya kepada masyarakat, pelaku usaha, investor, camat, kepala desa, dan pemilik lahan.
“Usulan itu bisa merencanakan pembangunan diatas lahan LSD, dapat mengajukan permohonan perubahan untuk dikeluarkan dari peta LSD periode II dengan catatan dalam kawasan seluas 747,61 ha,” tuturnya.
Permohonan dilengkapi dengan bukti sesuai kriteria dan dikirimkan ke DPUPR Batang. Nantinya, Pemkab Batang akan diajukan usulan ke Pemerintah Pusat secara bertahap.
Baca Juga:Banyak Keluhan Sakit Paska Banjir, Warga Karangasem Utara Dapat Pengobatan GratisPelajar Diajak Jangan Golput di Pemilu 2024
“Perpanjangan waktu pengusulan LSD ini agar kepastian terhadap lahan-lahan sesuai rencana pola ruang sebagai LSD bisa cepat menemui kesepakatan. Pengajuan terakhir oleh pemohon paling lambat 30 juni 2023,” ujar dia.
Jika masyarakat berkenan melakukan pengecekan mandiri bisa lihat peta LSD dengan mengunduh laman: https://linktr.ee/tarubatang.
“Kami berharap LSD Kabupaten Batang selesai diverifikasi dan disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemkab Batang, sebelum Perda Revisi RTRW yang baru nanti ditetapkan,” pungkasnya.(nov)