RadarPekalongan.id – Ketika seseorang yang memiliki aset berupa rumah meninggal dunia, maka rumah itu memang akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Tapi jangan salah, jika ahli waris ingin menjualnya, dia harus keluar biaya dulu untuk melakukan balik nama.
Salah satu komponen yang cukup mahal dari balik nama rumah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses balik nama rumah warisan sejatinya tidak terlalu berbeda dengan balik nama rumah hasil jual-beli. Perbedaannya ada pada besaran BPHTBnya saja.
Baca Juga:Solusi Meringankan Beban Nasabah dari kewajiban Membayar PremiBegini Cara Turunkan Kolesterol Setelah Makan Seafood
BPHTB rumah hasil jual-beli dihitung dengan menggunakan angka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), akan tetapi rumah waris dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
BPHTB yang harus dibayar adalah 5% x (NJOP – NJOPTKP). Adapun NJOPTKP waris di Jakarta adalah Rp 350 juta.
Berikut adalah simulasi perhitungan BPHTB warisan yang harus Anda ketahui.
Simulasi BPHTBLuas tanah: 400 m2
NJOP: Rp 3.000.000 per m2
NJOP Total : Rp 3.000.000 x 400 m2 = Rp 1.200.000.000
NJOPTKP waris Jakarta : Rp 350 juta
BPHTB yang dibayarkan ahli waris:
5% x (1.200.000.000 – 350.000.000) = Rp 42.500.000
Biaya lainnya
Adapun biaya-biaya selain BPHTB yang harus dipersiapkan untuk balik nama rumah waris adalah sebagai berikut:
- Validasi sertipikat Rp 100.000
- Validasi pajak Rp 200.000
- Formulir pendaftaran Rp 50.000
- Notaris : berdasarkan kesepakatan
Makin mudah kalau pewaris punya asuransi jiwa.
Apabila pewaris memiliki asuransi jiwa, ahli waris bisa melakukan klaim asuransi tersebut dan memanfaatkan uang pertanggungan di asuransi jiwa itu untuk membayar proses peralihan harta ini.
Uang pertanggungan yang dicairkan perusahaan asuransi juga tidak akan dipotong pajak.