RADARPEKALONGAN.ID – Silang sengkarut soal status profesi Achmad Mushlich Hudin (28) atau AMH, pelaku pencabulan puluhan anak laki-laki di Proyonanggan Utara, Batang, akhirnya terjawab sudah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang beserta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batang mengonfirmasi bahwa tersangka bukanlah seorang guru. Kepastian itu didapat setelah dua instansi ini melakukan pengecekan nama AMH di database pendidik di lingkungan masing-masing.
“Kami nyatakan, bahwa pelaku bukanlah seorang guru. Kami sudah cek di data pokok kependidikan, baik pendidikan formal maupun non formal, dan tidak kami temukan adanya nama pelaku. Jadi sekali lagi kami tegaskan, pelaku bukan seorang guru,” ungkap Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Achmad Taufiq, Senin (9/1/2023).
Taufiq pun menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus pelecehan seksual berupa sodomi yang dilakukan oleh pelaku berinisial AMH (28), warga Dukuh Ketandan, Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang.
Baca Juga:Didesak Warga, Satpol PP Pasang Spanduk Larangan Prostitusi dan Miras di BoyongsariRealisasi Investasi 2022 di Batang Capai Rp 5,6 Triliun, Rp 4 Triliunnya Investor Asing
“Kemudian terkait dengan penanganan para korban yang merupakan puluhan siswa SD, ke depan kami akan adakan koordinasi bersama dengan penegak hukum, seperti yang kami lakukan pada waktu kejadian serupa di SMPN 1 Gringsing,” katanya.
Ditambahkan Taufiq, bahwa ke depan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyisipkan pendidikan seks pada para pelajar, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembatasan pada kegiatan ekstrakulikuler.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang, M Aqsho. Pihaknya pun menyanggah bahwa pelaku cabul tersebut bukanlah seorang guru agama Islam di Kabupaten Batang.
“Iya, jadi setelah kami telusuri, cek dan teliti biodata dari tersangka, ternyata tersangka ini bukan salah satu dari guru keagamaan islam di Kabupaten Batang. Dia bukan guru TPQ, Madin, maupun pondok pesantren. Dia tidak tercantum dan terdaftar sebagai guru keagamaan islam di Kemenag Batang,” ungkap Aqsho.
Aqsho menyatakan, pihaknya siap turut serta dalam proses pemulihan atas trauma yang dialami oleh para korban. “Kami dari Kemenag tentunya akan bekerjasama dengan tim yang ada di Kabupaten Batang untuk melaksanakan pemulihan psikologi anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu,” katanya.