RADARPEKALONGAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Batang membuka kemungkinan penerapan ancaman hukuman kebiri bagi Achmad Mushlich Hudin (28), tersangka pencabulan terhadap puluhan anak di Kabupaten Batang. Hal itu mengingat jumlah korban yang sementara ini masuk dalam laporan polisi sudah mencapai 21 anak.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP M Irwan Susanto ketika menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (9/1/2023). Kapolres mengatakan, pihaknya mempertimbangkan menjerat pelaku yang kesehariannya sebagai guru les rebana itu dengan ancaman hukuman kebiri.
“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 junto Perpu UU RI No 22 Tahun 2016 maupun pasal 292 KUHP untuk Lex Spesial Pasal 82 ancaman 15 tahun penjara. Dengan pemberatan, ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku, sehingga Perpu No 1 th 2016 bisa diberlakukan, sehingga nantinya bisa diancam dengan hukuman kebiri,” jelas Kapolres.
Baca Juga:[PUISI] Menjadi Saklar SolusiJangan Kendor! Cuaca Ekstrem Masih Mengancam Jateng Hingga Februari
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami peraturan hukuman kebiri tersebut terkait spesifikasi tertentu. Dia meminta penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan tersangka, sehingga bisa meyakinkan hakim untuk memberlakukan hukuman Kebiri. “Tentu perlu kerjasama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkumham sehingga bisa diterapkan,” ujar Kapolres.
Korban 21 AnakKapolres pun menjelaskan, bahwa hingga saat ini jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka mencapai 21 anak. Jumlah tersebut pun disinyalir masih akan terus bertambah.
“Kami memastikan sampai hari ini ada 21 korban yang sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada. Kami masih akan terus mendalaminya, karena diduga kuat korban masih akan bertambah,” tuturnya.
Disampaikan Kapolres, bahwa kejadian itu berawal dari komunitas rebana yang ada di Kelurahan Proyonanggan Utara. Di mana tersangka merupakan seorang pelatih rebana di kelurahan tersebut, dan memiliki banyak pengikut.
“Modus tersangka berawal dari sebuah komunitas, jadi komunitas pembelajaran rebana. Tersangka setiap harinya sebagai orang yang mengajari atau memberikan ajaran terkait dengan rebana,” katanya.
Dijelaskan Kapolres, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengiming imingi para korban dengan memberikan jajan, mengaajak jalan jalan, hingga diberikan sejumlah uang jajan.
“Tersangka memberikan uang Rp20 ribu setiap melakukan aksinya. Selain itu, tersangka juga menggunakan modus dengan meminjami handphone pada para korban. Jadi tersangka selalu menggunakan handphonenya untuk mengelabuhi kesadaran korban. Jadi pada saat korban memainkan handphone tersangka, tersangka sesaat itu melakukan aksinya (sodomi),” jelasnya.