PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Penetapan kuota haji untuk Kota Pekalongan di musim haji tahun 2023 sudah turun. Pada tahun 2023 ini, Kota Pekalongan mendapatkan kuota haji sebanyak 302 jemaah.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan H Kasiman Mahmud Desky, M.Ag., melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) H Mundakir, S.H., kepada Radarpekalongan.id, Selasa (10/1/2023).
“Kuota haji Indonesia tahun ini kan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler, 17.680 haji khusus, dan 4.200 untuk petugas. Dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 itu, dibagi ke provinsi-provinsi. Untuk Jawa Tengah, mendapatkan kuota 29.008 jemaah, yang kemudian dibagi untuk kabupaten/kota se-Jateng, dan Kota Pekalongan mendapatkan kuota 302 jemaah,” kata Mundakir.
Baca Juga:Warning! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Pekalongan, Ini SasarannyaAkselarasi Transformasi Digital, UIN Gus Dur Adakan Pemaparan Rencana Induk Teknologi Informasi
Jika dibandingkan dengan tahun lalu (2022), kuota haji yang didapatkan Kota Pekalongan tahun 2023 ini meningkat sekitar 100 persen, atau hampir dua kali lipat dari kuota tahun lalu. “Karena tahun lalu Kota Pekalongan mendapat kuota 150 sampai 160an jemaah,” bebernya.
Meski sudah diketahui berapa kuota haji Kota Pekalongan tahun 2023, Mundakir menjelaskan kalau belum ada informasi lebih lanjut berapa besaran biaya ibadah haji tahun ini maupun kapan harus menyelesaikan pelunasannya.
Nama-nama calon jemaah haji yang berhak berangkat haji tahun ini juga belum diumumkan di Siskohat. “Kita sebatas baru menerima jumlah kuotanya. Untuk nama-nama, belum. Kita masih menunggu melalui Siskohat,” ungkap Mundakir.
Pihaknya mengimbau kepada para calon jemaah hajo untuk bersabar, menunggu informasi lebih lanjut. Jemaah juga diimbau untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.
“Karena mungkin sudah menunggu waktu sekian tahun untuk bisa berangkat haji, jangan sampai ketika dites kesehatannya ada gangguan sehingga bisa menghalangi keberangkatannya. Sebab, jika tidak ada istithaah, maka jemaah tidak bisa melunasi biaya haji. Kalau tidak bisa melunasi, otomatis tidak bisa berangkat,” imbuh Mundakir. (way)