PEKALONGAN, Radarpekalongan.co.id – Satlantas Polres Pekalongan Kota kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatlantas AKP Aliet Alphard, mengatakan bahwa penilangan secara manual terutama akan dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata.
“Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pekalongan Kota akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” jelas dia, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:Akselarasi Transformasi Digital, UIN Gus Dur Adakan Pemaparan Rencana Induk Teknologi InformasiBanjir Sudah Surut, Namun Belum Beranjak dari Degayu
Adapun sasaran-sasaran tilang secara manual ini, diantaranya overload atau overdimension, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai, knalpot brong atau tidak standar, berboncengan tiga, pengendara motor tidak mengenakan helm, dan kendaraan tanpa plat nomor.
Selain tilang manual yang kembali diberlakukan di Kota Pekalongan, Satlantas Polres Pekalongan Kota juga akan terus melakukan penilangan secara elektronik (ETLE).
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual ini, diharapkan para pengguna jalan ataupun pengendara akan lebih tertib, tidak melakukan pelanggaran, dan tercipta keselamatan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. (way)