JAKARTA,Radarpekalongan.id – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB MF Nurhuda Y mengaku geram atas terjadinya pencabulan yang dilakukan oknum guru rebana di Batang. Hal tersebut diungkapkan Nurhuda saat dihubungi wartawan, kemarin.
“Ini kejadian yang berulang, sebelumnya ada oknum Guru juga yang melakukan kejahatan seksual di Kabupaten Batang Jawa Tengah. Sekarang terjadi lagi, ini harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya oknum guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M (28) diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya.“Kenapa orang tidak jera juga?, lalu fungsinya UU TPKS apa?. Pelakunya orang-orang yang berada di lingkungan agama pula,” sesalnya.
Baca Juga:Bunda PAUD Inggit Tidak Setuju bila Permainan Lato-Lato DilarangPesan Tritura, Generasi Muda Harus Jadi Pejuang
Untuk itu, ia meminta pemerintah segera mengimplementasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Demi melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun tempat pendidikan.
“Pemerintah seharusnya segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan perlindungan serta pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” kata Nurhuda.
“Termasuk membuat regulasi turunannya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” sambungnya.
Menurutnya, berbagai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, kata Nurhuda, umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.“Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya. Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor maka gurunya mengancam tidak memberi nilai di rapor,” tuturnya.
Kehadiran UU TPKS memberikan ruang yang lebih mudah bagi korban dan masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak kekerasan seksual. “Jangan takut melapor, laporkan saja. UU TPKS memberikan jaminan bagi korban dan pelapor untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. Selain itu ada jaminan melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pencarian keadilan,” tegas Nurhuda.