Kecam Terjadi Lagi Kekerasan Seksual, Nurhuda Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

Kecam Terjadi Lagi Kekerasan Seksual, Nurhuda Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB MF Nurhuda Y (Radarpekalongan.id/Abdurrohman)
0 Komentar

Dengan melapor, maka bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain.Dengan melapor, korban akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tetapi juga upaya-upaya atau pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

UU TPKS merupakan salah satu bentuk Komitmen Negara dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Namun juga mengatur pemberian dukungan bantuan psikologi perawatan medis hingga upaya-upaya untuk menghapus konten-konten yang mendiskreditkan korban di internet.

Ia pun menekankan potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

Baca Juga:Bunda PAUD Inggit Tidak Setuju bila Permainan Lato-Lato DilarangPesan Tritura, Generasi Muda Harus Jadi Pejuang

“Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban,” lanjutnya.

Nurhuda menilai kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius,” kata dia.Diberitakan sebelumnya, jumlah korban pencabulan guru rebana di Kabupaten Batang Jawa Tengah hari ini bertambah menjadi 21 anak. Polisi menyebut 12 laporan hari ini mengaku disodomi oknum guru Rebana berinisial M (28). (dur)

0 Komentar