RADARPEKALONGAN.ID – Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki ternyata belum cukup percaya diri (Pede) melakukan perombakan atau rotasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Padahal, saat ini terjadi kekosongan di sekitar 70 jabatan struktural eselon III dan bahkan eselon II, yang membutuhkan pengisian jabatan.
kepada awak media, Lani menyebut statusnya sebagai Penjabat Bupati memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil kebijakan rotasi dan pengisian jabatan struktural. Diakuinya, secara aturan memang masih dimungkinkan bagi seorang Pj Bupati untuk melakukan perombakan kabinet birokrasinya.
“Tapi harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan kita belum melakukan itu,” kata Lani Dwi Rejeki usai melantik Pejabat Fungsional di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga:Cegah Korban jadi Pelaku, 21 Anak Korban Pencabulan Jalani Trauma HealingHari Ini 103 Tahun Lalu, Aksi Demonstrasi Paling Berdarah terjadi di Reichstag Jerman
Ia pun menyebut ada sekitar 70 jabatan struktural, dari mulai Eselon III dan II yang mengalami kekosongan. Namun, pihaknya mengklaim tidak merasakan ada kendala dalam menjalankan roda pemerintah.
“Meskipun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita Plt-kan dan ada juga yang masih kosong. Alhamdullilah, roda pemerintahan bisa berajalan dengan lancar,” ujarnya.
Lani juga menyatakan, bahwa saat ini belum mengajukan draf usulan rencana pengisian kekosongan jabatan struktural Pemkab Batang ke Mendagri.“Ini baru akan kita rencanakan dengan Pak Pj Sekda, Kepala BKD dan tim penilai kinerja untuk evaluasi dulu. Apakah akan di Plt-kan dulu aja, atau diisi baru dengan mengsulkan ke menteri,” ujar dia.
Untuk diketahui, saat ini Jabatan Struktural Eselon II yang belum difinitif yakni Kepala Disdukcapil, Dishub, Asisten Pembangunan Setda. Sementara untuk jabatan Eselon III hampir di semua dinas ada yang kosong. (red/sef)