PEKALONGANRADAR.ID – Meski hanya menerima bantuan sebesar Rp 50 juta per tahun dari APBD Kota Pekalongan. Namun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan telah membuktikan mampu mengemban amanah untuk mewujudkan kehidupan beragama di Kota Pekalongan yang harmonis, rukun dan damai.
Ketua FKUB KH Ahmad Marzuki MPdI mengatakan, meski dengan anggaran terbatas. Namun FKUB mampu menggerakkan kegiatan-kegiatan secara mandiri tanpa selalu menggantungkan bantuan pemerintah karena walikota hanya mampu memberikan bantuan sebesar 50 juta per tahun.
“Seharusnya Forkopimda memperhatikan kepesatan peran FKUB untuk terus ngemong,” ucapnya.
Walau dengan keterbatasan, Ahmad Marzuki mengaku bersyukur karena beberapa pengurus FKUB berbaik hati meminjamkan mobilnya untuk operasional kegiatan FKUB.
Baca Juga:Gamis Batik Malaman, Desain Unik Cocok untuk Acara Formal dan Non FormalPesan Peringatan Hari Dharma Samudera, Bendum IKA PMII Sudarto : Kita Warisi Patriotisme, Kepahlawanan Dan Kepemimpinan
“Saya sudah menyiapkan para pemuda lintas agama untuk suatu saat menerima tingkat estafeta perjuangan FKUB ,” bebernya.
Dalam mewujudkan kerukunan umat beragama, Ahmad Marzuki mengaku FKUB telah banyak melaksanakan kegiatan. Diantaranya FKUB menyambangi semua rumah ibadah dan organisasi keagamaan secara kontinu, membangkitkan organisasi perempuan lintas agama seperti Perempuan Konghucu, Wanita Buddhis, Wanita Hindu Dharma, Wanita Katulik, dan Wanita Kristen, Wanita LDII, Wanita Rifaiyah, Wanita Al-Irsyad, Perempuan NU, dan Perempuan Muhammadiyah yang selama ini kurang berinteraksi sampai kemudian bisa intens berelasi antarumat beragama.
“Di sisi lain, saya berpikiran peran FKUB yang sungguh potensial bagi penyelenggara pemerintah yang meliputi walikota, DPRD , Pengadilan, Aparat Keamanan yang biasa disebut Forkompinda ini seharusnya menyikapi kepesatan peran FKUB,” usulnya.
Namun sampai sekarang Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan belum pernah membicarakan aturan berupa perda atau lainnya sebagai penjabaran Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006. Akibatnya gerak langkah FKUB menjadi kurang fleksibel dalam mengaktualisasikan Kerukunan dan perijinan pendirian rumah ibadah.
“Padahal FKUB Kota Pekalongan ditetapkan tahun 2007 sejak pemilihan Walikota langsung. Kebijakan berupa produk perundangan belum menjadi hal yang harus dirembugkan oleh Walikota dan DPRD,” pungkasnya. (dur)