KAJEN, Radarpekalongan.id – Dalam pelaksanan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan mempersiapkan sebanyak 3000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu selama enam hari menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS di Aula KPU Kabupaten Pekalongan.
Rapat Koordinasi menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 13 tahun 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.
Untuk data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT pemilih terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan.
Baca Juga:Pemkab Pekalongan Gelar Lomba KRENOVA Tahun 2023, Ini KriterianyaDesain Pembangunan Tanggul Meduri-Bremi Siap Eksekusi
Hasil rekapitulasi data di Kabupaten Pekalongan antara lain, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 718.851, Data Padan sebanyak 711.541, DP4 sejumlah 735.967 dan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 174, sehingga Hasil Sinkronisasinya adalah sebanyak 735.793. Kemudian data tersebut yang akan dipetakan ke dalam TPS di Kabupaten Pekalongan.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Laeatul Izah menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (17/01/2023) merupakan kegiatan finalisasi pemetaan TPS untuk kebutuhan Pemilu 2024. Dari data awal KPU Kabupaten Pekalongan menyiapkan sekira 3113 TPS dan hasil dari rakor pemetaan TPS di hari terakhir tercatat sementara jumlah sebanyak 3018 TPS. Jumlah TPS di Kabupaten Pekalongan akan meningkat 125 TPS dari Pemilu 2019 yang berjumlah 2893 TPS.
Finalisasi hasil jumlah sementara TPS ini berdasarkan rilis DP4 dari Kemendagri melalui KPU RI yang selanjutnya di sinkronisasi dengan PDPB dimasing-masing Kota/Kabupaten yang sebelumnya telah diperbaharui setiap bulannya.
“Jadi dari situ (DP4 dan PDPB) disinkronkan dan hasilnya KPU Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan jumlah pemilih”, jelas Izah.
Dari jumlah pemilih sementara, tambah Izah, yang dijadikan rujukan proses pemetakan TPS sesuai dengan jumlah desa atau kelurahan dan RT RW. Selain itu jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan KPPS secara otomatis akan bertambah.
Hasil Rakor Pemetaan TPS ini selanjutnya akan di unggah ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) termasuk jumlah pemilih di tiap TPS. Dan selanjutnya KPU akan membentuk petugas Pantarlih untuk melaksanakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian).