“Saya punya toko misalnya, karyawan saya ada dua orang. Tapi saya mengelola gajinya dia, tiap bulan saya gaji ya 1,5 juta atau 2 juta tapi dia ndak ada perjanjian kerja tapi ikut saya lha itu boleh diikutkan jaminan. Minimal dua program. Satu orang ndak banyak kok sekitar Rp 13 ribu satu orang. Minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Minimal itu,” terang dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 24 perusahaan di Kabupaten Pekalongan tak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan pemerintah.Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, agar perusahaan-perusahaan itu bisa patuh, Jumat (17/6/2022).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Farah Diana, usai menyerahkan SKK ke Kejaksaan, mengatakan, pihaknya menyerahkan SKK untuk 24 perusahaan wajib terdaftar. Total nilai tunggakannya Rp 100 juta lebih. Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan sudah memberikan surat teguran, lakukan upaya pemanggilan hingga pemeriksaan. Namun hingga saat ini 24 perusahaan itu belum patuh.
Baca Juga:PNM Berhasil Memberdayakan UMKM di Indonesia Melalui Program PKU15 Adab Dalam Tidur Sesuai Sunah Nabi, Biasakan Tidur Dalam Keadaan Wudhu
“Sehingga kami menyerahkan SKK ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk minta bantuan menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut,” kata dia.
Ke depan, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kabupaten Pekalongan akan membentuk tim khusus. Tim khusus ini akan menangani kepatuhan perusahaan agar semua pekerjanya bisa dijamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan buat tim khusus untuk penanganan kepatuhan ini karena di sini nanti pimpinannya Pak Kajari. Kita buat forum kepatuhan untuk Kabupaten Pekalongan,” ujar dia.Diakuinya, masih banyak pekerja yang belum masuk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. (had)