KAJEN, Radarpekalongan.id – Tim gabungan Pemkab Pekalongan, Kamis (19/01/2023) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Hotel Terang Bulan (TB) berada di Kelurahan/ Kecamatan Kajen. Sidak dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat.
Adapun dalam Sidak petugas mendapati sejumlah temuan di lokasi.
Tim gabungan Pemkab Pekalongan terdiri dari Satpol PP, Perkim LH, DPU Taru, dan Perijinan melakukan Sidak mulai pukul 11.00 Wib. Saat dilokasi Tim langsung berusaha menemui pihak pengelola yang ditemui oleh resepsionis karena kebetulan pemilik sedang tidak ada dilokasi.
Tim meminta pihak TB memperlihatkan ijin dan ternyata Surat Ijin Usaha sudah kadaluarsa tercatat sampai 2016 lalu.
Baca Juga:Bingung Mau Buat Brounis Tahu Coklat, Ini Resep dari Mahasiswa KKN UnikalBulan Dana PMI 2022 Tembus Rp 1, 35 Miliar
Kemudian Sidak dilanjutkan ke Saluran air didampingi perwakilan TB yang berada di utara karena beberapa pekan lalu air banjir naik hingga ke pemukiman warga. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan tempat hiburan karaoke yang mendapatkan Minuman keras berada di dalam kulkas.
Terakhir Tim melakukan pengecekan bangunan bagian selatan dengan mendapati empat kamar berada di atas sempadan saluran irigasi.
Dari sejumlah temuan tersebut, Tim menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk melaporkan ke Pimpinan dan mengambil langkah adanya pelanggaran tersebut.
Ketua Tim Sidak Kabupaten Pekalongan, Budi Raharjo membenarkan adanya Sidak Hotel Terang Bulan. Menurutnya, Sidak dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat sekitar. Adapuk saat tim dilokasi terbukti adanya sejumlah temuan oleh petugas gabungan.
“Untuk hasil mau saya laporkan ke Pimpinan dahulu, ” katanya.
Sementara pihak pengelola TB, saat hendak di konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum ada jawaban. (Yon)