Trubus menggarisbawahi, wacana perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun bukan solusi bagi permasalahan desa. Malahan, wacana itu hanya akan menambah masalah yang ada di desa selama ini.
“Solusinya bukan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Itu terlalu jauh melebar dari masalah yang ada,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (17/1/2023), ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.
Baca Juga:Mau Menikmati Terbitnya Matahari, Taman Wisata Laut Pasir Kencana Sudah Buka Lebih PagiTrik dan Strategi Hadapi Mixue yang ‘Menjajah’ Indonesia, Ini Caranya
Secara spesifik, mereka menuntut masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun. Aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.(dur)