Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Apa sih Bedanya SNBT dan SNBP ?

Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Apa sih Bedanya SNBT dan SNBP ?
Perbedaan SNBP dan SNBT (@brgfx/freepik.com)
0 Komentar

PEKALONGAN, Radarpekalongan.id -Pada tahun ini seleksi nasional masuk perguruan tinggi dikenal dengan nama Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), nah seleksi nasional tersebut memiliki dua jalur yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Perbedaan mendasar pada SNBP dan SNBT adalah pada keberlangsungan tes. Jika SNBT melakukan Ujian Tertulis Berdasarkan Komputer (UTBK) sedangkan SNBP tidak melakukan rangkain tes.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan seleksi nasional PTN 2022, pada tahun 2023 ini SNBP menggantikan UTBK SBMPTN atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Sedangkan SNBP menggantikan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) .

Baca Juga:Ini Dia Bacaan Doa Sambut Bulan Rajab !Perbanyak Pahala, Apa Saja Amalan di Bulan Rajab ?

Inilah perbedaan SNBP dan SNBT yang perlu diketahui oleh calon mahasiswa :

  1. Biaya

Perbedaan mendasar dari SNBT dan SNBP adalah pada biaya.

Jika peserta SNBT dikenakan biaya UTBK SNbT sebesar Rp 200.000, Sedangkan untuk SNBP gratis.

Namun bagi peserta SNBT yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mendapat gratis biaya seleksi melalui Program KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

  1. Komponen seleksi

Perbedaan mendasar berikutnya dari SNBP dan SNBT adalah pada adanya tes atau tidak.

Untuk seleksi SNBP menggunakan nilai rata-rata rapot seluruh mata pelajaran dan nilai mata pelajaran pendukung, dan prestasi lain yang ditetapkan oleh PTN. Khusus untuk prodi seni dan olahraga harus menyertakan portofolio.

Sementara itu, seleksi SNBT menggunakal hasil tes UTBK saja, atau hasil UTBK + kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN. Nah, hasil tes UTBK juga bisa dipakai untuk mendaftar di Jalur Mandiri PTN tertentu yang membuka jalur nilai UTBK.

  1. Peserta

Peserta yang mengikuti SNBP adalah siswa kelas 12 SMA, MA, SMK (lulusan 2023) yang memiliki usia maksimal 25 tahun, dan termasuk siswa Eligible ( berhak ikut SNBP) dengan ditentukan berdasarkan pemeringkatan oleh sekolah. Selain itu kuota setiap sekolah juga ditentukan oleh akreditasi sekolah.

Baca Juga:5 Cara Siapkan Dana Pendidikan Anak4 Cara Menyusui Bayi Baru Lahir yang Wajib Diketahui

Sedangkan peserta SNBT dapat merupakan lulusan 2021, 2022, atau 2023, dari SMA, SMK, MA, dan Paket C, dengan usia maksimal 25 tahun.

  1. Daya tampung

Untuk peserta jalur SNBP, kuota yang diberikan adalah minimum 20% dari kuota calon mahasiswa.

0 Komentar