Sedangkan SNBT kuota yang diberikan minimal 40% dari kuota calon mahasiswa. Khusus PTN Badan Hukum (PTN-BH), kuota SNBT-nya minimum 30 persen.
- Ketentuan peserta
Bagi calon mahasiswa jalur SNBP, kuota peserta ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah, bagi sekolah yang memiliki akreditasi A kuota yang dimiliki adalah 40%, akreditasi B 25 % dan akreditasi C sebesar 5 % dari siswa terbaiknya.
- Ketentuan data di PDSS
Di SNBT, sekolah tidak mengisikan data siswa peserta SNBT dari sekolahnya di PDSS. Pendaftar SNBT dapat mengisi data diri sendiri saat registrasi akun SNPMB.
Baca Juga:Ini Dia Bacaan Doa Sambut Bulan Rajab !Perbanyak Pahala, Apa Saja Amalan di Bulan Rajab ?
Sementara itu, sekolah mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan data sekolah dan juga data siswa eligible (lulusan 2023 dan ikut SNBP).(*)