PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Bagi kamu yang ingin kuliah menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, kamu bisa mulai mempersiapkan berkasnya saat ini juga.
Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah pada tahun 2022, ada beberapa dokument yang diminta untuk dilampirkan saat proses seleksi baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sesuai dengan ketentuan persyaratan KIP Kuliah 2022, sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP kuliah yaitu :
Baca Juga:Calon Mahasiswa Perlu Tahu, Apa sih Bedanya SNBT dan SNBP ?Ini Dia Bacaan Doa Sambut Bulan Rajab !
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu keluarga.
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemilik program Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Surat penghasilan dari instansi yang diketahui oleh RT/ RW.
- Bukti pembayaran PBB dan rekening listrik.
- Foto rumah tampak depan dan ruang keluarga.
Syarat Peserta KIP Kuliah :
- Penerima KIP – Kuliah adalah siswa SMA sederajat yang luas atau akan lulus pada tahun berjalan atau dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi yang baik namun keterbatasan ekonomi dengan di dukung dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi di Perguruan Tinggi dan diterima di PTS atau PTN dengan prodi yang berakreditasi A atau B.