PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Setelah dibuka secara resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), siswa berprestasi yang ingin melanjutkan kuliah namun terkendala ekonomi keluarga, bsia memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK 2023).
Meski pendaftaran KIPK belum dibuka secara resmi, namun calon mahasiswa bisa mengacu pada persyaratan yang sudah diterbitkan di tahun 2022.
Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orang tua.
Syarat gaji orang tua pendaftar KIP Kuliah
Baca Juga:SD Islam Nusantara, Komitmen Totalitas Gunakan Kurikulum MerdekaApa Saja yang Harus Disiapkan untuk Daftar KIP Kuliah ? Cek Syaratnya !
Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah – KIP Kuliah Merdeka 2022, Minggu (15/1/2023) calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jika calon penerima tidak memiliki 5 ketentuan tersebut, maka tetap bisa mendaftar dengan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama masih sesuai dengan syarat ekonomi tidak mampu.
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.(*)