Waduh, 569 Pasangan di Daerah Ini Minta Dispensasi Nikah, Ternyata Sudah Hamil Duluan

Waduh, 569 Pasangan di Daerah Ini Minta Dispensasi Nikah, Ternyata Sudah Hamil Duluan
Kehamilan kerap dinantikan pasangan suami-istri. (Sumber foto: freepik.com)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – PERGAULAN bebas dikalangan remaja serta pengaruh penggunaan gadget atau HP yang sulit dikontrol saat ini, ternyata berimbas pada banyaknya perempuan dibawah umur hamil terlebih dahulu sebelum menikah.

Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PN) di sejumlah daerah yang diakibatkan si perempuan sudah berbadan dua.

Seperti yang terjadi di wilayah Kediri, Jawa Timur, jumlah pasangan yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan. Pasangan ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun.

Baca Juga:Hibah SalahDitawari Mas Kawin Mobil, Wanita Ini Malah Pilih Kain Kafan, Ini Alasannya

Berdasarkan data PA Kediri, pada 2022 lalu, tercatat ada 569 pasangan yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Bahkan pada 2023 ini, tercatat sudah ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi.

Dispensasi nikah sendiri diajukan karena pasangan yang akan menikah tersebut masih dibawah umur.

“Pasangan yang mengajukan dispensasi nikah itu berusia antara 15-17 tahun, sehingga belum memenuhi batas minimal untuk melangsungkan pernikahan,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik, seperti dikutip dari disway.id.

Munasik menjelaskan, untuk penyebab pengajuan dispensasi nikah sendiri bisa disebabkan beberapa faktor. Seperti pendidikan, ekonomi, hukum adat ataupun teknologi.

Untuk teknologi, perkembangan aktivitas dunia maya dan penggunaan HP yang tanpa didasari pengetahuan serta ilmu agama, membuat seseorang, khususnya anak-anak mengakses konten pornografi.

Konten dewasa itulah yang pada akhirnya memicu anak-anak dibawah umur melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis.

“Kemudahan mengakses konten-konten dewasa hanya dengan HP inilah yang bisa memicu terjadinya perbuatan asusila ataupun seksual yang bisa menyebabkan kehamilan di luar nikah,” katanya.

Baca Juga:Imlek CemburuSantos Lolos

Karena itulah, pihaknya meminta pada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dibawah umur. Terlebih khusus yang masih duduk di bangku sekolah agar lebih selektif dalam memilih teman bergaul ataupun saat mengakses internet.

“Pengetahuan dalam menggunakan internet sehat harusnya terus diajarkan pada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah agar mereka bisa selektif dalam mengakses konten di dunia maya,” tandas Munasik.

0 Komentar