KAJEN, Radarpekakongan.id – Kasus dugaan pengeroyokan melibatkan beberapa orang di salah satu kaffe wilayah Bojong berakhir damai. Adapun kasus terjadi pada 10 Januari 2023 malam tersebut, merupakan urusan pribadi bukan melibatkan antar Organisasi Masyarakat (Ormas).
Adapun kejadian bermula antara pelapor dan terlapor saat malam itu berada di sebuah kaffe di wilayah Bojong. Diduga karena tersinggung terjadi pertikaian hingga pengeroyokan dilokasi.
Karena saling tidak terima, keduanya sempat saling melaporkan ke Polsek Bojong dan Polres Pekalongan. Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku.
Baca Juga:Jalan Panumbangan – Bumirasa Diresmikan, Masih Ada Kerusakan Masyarakat Diminta Ikut MelaporkanAkses Jalan Desa Werdi- Paninggaran Sepanjang 1,7 Sudah Halus
Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Pekalongan, AKBP Dr Arief Fajar Satria kepada awak media menyampaikan kesepakatan bersama telah di ciptakan menjadi dasar penyelesaian satu perkara pidana dengan menerapkan prinsip kekeluargaan.
Kapolres menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemukulan atau dalam hal ini pengeroyokan yang terjadi pada 10 januari 2023 terhadap korban yang bernama Manaf dengan tiga orang pelaku yaitu SN, AR dan MR.
”Kami melakukan restorative justice, sebagaimana tertuang dalam peraturan kepolisian nomer 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan restorative justice. Dipandang dari beberapa hal yang menjadi pertimbangan Polri dalam melakukan restorative justice,” ujar Arief.
Dalam permasalahan ini, antara korban dengan para pelaku sudah melaksanakan perdamaian. Hal yang perlu digarisbawahi yakni peristiwa yang terjadi pada 10 Januari 2023 di salah satu cafe di daerah Bojong, yang saat ini masih diberi police line, tidak ada kaitan sama sekali dengan permasalahan antar Ormas.
”Itu permasalahan pribadi dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan. Jadi, saya harapkan perdamaian ini adalah salah satu langkah yang baik dalam mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Pekalongan,” kata dia.
Dalam jumpa pers tersebut juga hadir Muhkhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan salah satu mediator dalam penanganan restorative justice. Ashraff mengaku gembira dan bersyukur karena dirinya dapat membantu kedua belah pihak untuk berdamai. Dia mengatakan kehadiran dirinya di Polres bukan sebagai ketua ormas tertentu karena dirinya merasa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu tidak ada kaitannya dengan keterlibatan ormas.