PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota mengungkap 4 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka selama periode bulan Januari 2023 ini.
Keempat kasus tersebut terdiri dari tiga kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika, dan satu kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang
“Selama Januari 2023 ini Satnarkoba Polres Pekalongan Kota mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika. Total ada empat LP (laporan perkara) dengan enam tersangka,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, didampingi Ka Satnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Damar Iskandar, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:21 Link Twibbon Satu Abad NU yang Keren dan Penuh MaknaTim UIN Gus Dur dan Unwahas Berkolaborasi Kenalkan Kurikulum Madrasah ke WIS Davao City Filipina
Barang bukti yang diamankan dari empat LP itu berupa: sabu seberat kurang lebih 0,82 gram; ganja seberat kurang lebih 30 gram; serta ratusan butir psikotropika dan obat-obatan antara lain jenis hexymer, dextro, yarindo, dan tramadol.
Untuk barang bukti narkotika, rinciannya, sabu seberat 0,42 gram dan dua paket ganja seberat 1,21 gram dan 28,46 gram diamankan dari dua tersangka berinisial MT (30) dan IR (27), keduanya warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 14 Januari 2023 malam di sekitar Jalan Binagriya, masuk wilayah Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Barang bukti sabu lainnya seberat 0,19 gram diamankan dari tersangka berinisial ZM (53), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, juga pada Sabtu, 14 Januari 2023. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di daerah Klego, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Kemudian ada pula barang bukti sabu seberat 0,24 gram yang diamankan dari tersangka berinisial MW (31), warga Pekalongan Selatan, pada Jumat, 20 Januari 2023 di daerah Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Dengan adanya pengungkapan kasus oleh Satnarkoba Polres Pekalongan Kota ini, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ke jajarannya terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
“Ke depan, kami tetap memgharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi ke kami. Apabila mengetahui informasi tentang dugaan peredaran narkoba, silakan informasikan ke kami,” imbuh Kapolres.
Salah satu tersangka, IR, di hadapan wartawan mengaku kalau dirinya bukan pengedar sabu, melainkan hanya sebagai pengguna. “Saya hanya pengguna, baru menggunakan dua kali,” katanya. (way)