Ancam Tak Akan Biayai Sekolah, Seorang Paman Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur hingga 2 Kali

Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Seorang pria berinisial D (38), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena telah memerkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur hingga 2 kali.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada kisaran bulan Juni dan Agustus 2022 lalu. Namun baru terungkap pada pertengahan Januari 2023.

Pengungkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini berawal ketika ibu korban pulang dari bekerja dari luar negeri. Begitu pulang, ibu korban curiga dengan tingkah laku dari putrinya. Korban, yang merupakan seorang remaja putri berusia 13 tahun, terlihat sering menyendiri dan termenung.

Baca Juga:Ada Isu Penculikan Anak di Pekalongan, Ini Imbauan Kapolres Pekalongan KotaTim UIN Gus Dur Berbagi Pengalaman Pengelolaan Madrasah Diniyah ke EMIA Davao Filipina

Ketika didesak, akhirnya korban mengaku kalau dia telah diperkosa oleh pelaku hingga dua kali pada Juni dan Agustus 2022. Selain itu, korban juga dicsbuli pelaku sampai dua kali.

Ibu korban kemudian melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu ke Polres Pekalongan Kota pada 17 Januari 2023. Berdasar laporan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya pelaku, D, ditangkap pada 18 Januari 2023.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023), mengatakan kalau pelaku melakukan perbuatannya disertai dengan mengancam korban yakni tak akan merawat korban dan tak akan membiayai sekolah korban. Korban memang diasuh oleh pelaku selama ibu korban bekerja di luar negeri.

“Korban diancam oleh pelaku yang juga pamannya karena orangtua korban bekerja di luar negeri. Pada Juni 2022 korban diancam kalau tidak melayani pelaku, maka tidak akan dibiayai sekolahnya,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (way)

0 Komentar