KAJEN, Radarpekalongan.id – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menekankan kepada seluruh Kepala Desa di tahun 2023 ini harus ikut membangun jalan desa yang ada di lingkungan masing masing. Dengan begitu akses jalan desa untuk menunjang perekonomian dapat meningkat.
Demikian dikemukakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, Pendampingan hukum dalam pengendalian inflasi daerah dan Bumdes serta Sosialisasi Jaga Desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/01/2023).
“Ditahun 2023 ini Ibu minta kalau bisa kita Bupati membangun jalan, maka desa pun harus membangun jalan. Ya karena nanti kalau desanya jalannya rusak, Kabupatennya jalan terbagus difoto dimasukin ke Medsos benar atau tidak itu jalan kabupaten atau jalan desa makan yang dikatakan bupatinya. Inikan repot jadi, tolong saya minta jalan desa ikut diperbaiki, “pintanya.
Baca Juga:Inilah Alasan Ribuan Warga Minta Aktivitas Galian C Banjarbaru DibukaAntisipasi Penculikan Anak Sekolah, Bupati Pekalongan Keluarkan Surat Edaran
Karena lanjut Fadia, sebagai pemimpin wajib melakukan yang terbaik, karena kalau pemerintah banyak dana terus digunakan hanya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana tidak kelihatan. Namun apabila untuk infrastruktur akan ada bukti.
“Program BLT itu juga bagus tapi kalau program nyata dengan bangun di jalan bangun apa bangun ini itu malah lebih kelihatan. Kepala desa memang harus kelihatan programnya dan itu harus bermulai dari sekarang tahun 2023 ini, ” lanjutnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan, Agus Nugroho menyampaikan untuk pagu Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 263.868.873.000, Tahun 2023 sebesar Rp. 257.679.902.000. Ada penurunan sebesar Rp. 6.188.971.000. DD paling besar Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Rp. 1.486.540.000, DD paling kecil Desa Kapundutan Kecamaran Lebakbarang Rp. 620.656.000.
“Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan mitigasi, kemudian penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa, ” katanya.
Adapun dalam sosialisasi Dana Desa dengan Narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Inspektur, Kadis PMD, Kasi Datun, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Kegiatan diikuti seluruh Kades dan Camat se Kebupaten Pekalongan. (Yon)