RADARPEKALONGAN.ID – Maraknya pemberitaan kasus penculikan anak-anak sekolah seperti terjadi di beberapa daerah, membuat Disdikbud Kendal mengambil langkah antisipasi guna melindungi para peserta didik dari tindak kejahatan penculikan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/82/DISDIKBUD tertanggal 30 Januari 2023, yang salah satunya standar operasional prosedur atau SOP antar jemput siswa sekolah yang diperketat.
Hal itu dibenarkan Kepada Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi saat dikonfirmasi Radar Pekalongan terkait maraknya isu penculikan anak, Senin (30/1/2023). Menurut dia, Disdikbud telah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan bersama. “Surat edaran ini sebagai upaya kami melindungi anak didik di Kabupaten Kendal dari ancaman tindak penculikan yang marak di sejumlah daerah,” ungkap Wahyu.
Selanjutnya, surat edaran tersebut bisa ditindaklanjuti oleh semua pemangku pendidikan dan juga para orang tua di Kabupaten Kendal sebagai upaya kewaspadaan bersama.
Baca Juga:Keren, Perumda Air Minum Sendang Kamulyan Batang Raih Peringkat 5 NasionalKonsumsi Beras Bakal Meningkat Karena KITB, Daya Dukung Irigasi Justru Terhambat
Wahyu menjelaskan, Surat Edaran ini menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan memperketat SOP antar jemput siswa di sekolah. Hal ini untuk memastikan yang mengantar dan menjemput peserta didik adalah orang tua/wali/keluarga yang sudah dikenal oleh sekolah. Surat edaran juga mewanti-wanti apabila yang menjemput bukan orang tua/wali/keluarga dan tidak dikenal, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan Kepala Sekolah atau guru menghubungi orang tua/wali/keluarga agar dapat menjemput anaknya.
“Kemudian meminta sekolah agar membatasi dan melaksanakan pengawasan terhadap peserta didik keluar dari lingkungan/area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli makanan/jajanan di luar sekolah,” terangnya.
Seperti disebut dalam isi SE, Wahyu juga meminta optimalisasi peran kantin sekolah dengan menyediakan makanan dan minuman bagi peserta didik yang sehat dan higienis dan/atau peserta didik membawa bekal dari rumah, yang bertujuan untuk keamanan dan kesehatan peserta didik. Kemudian mengoptimalkan tenaga keamanan sekolah, CCTV ataupun upaya pengamanan lainnya.
Selain itu juga menghimbau kepada orang tua/wali untuk bersama meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan serta optimalisasi koordinasi dan komunikasi dengan orang tua/wali/keluarga dan pihak berwenang lainnya.