PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Setelah penantian panjang, akhirnya guru non sertifikasi dipastikan akan mendapatkan sertifikat pendidik pada tahun 2023 ini.
Tentu hal ini menjadi kabar bahagia dan angin segar kepada para guru non sertifikasi yang sudah menanti-nantikan sertifikat yang diinginkan sejak lama.
Karena realitanya masih banyak guru yang sudah mengabdikan diri bertahun-tahun namun belum mendapatkan sertifikasi sama sekali.
Baca Juga:Kenal Lebih Dekat dengan Bihanudin, Kepsek SMA Negeri 11 Bengkulu yang Raih Satyalancana Karya Satya 20 Tahun dari Presiden RIJuarai Kompetisi Sempoa Dunia, Nono Asal Kupang Kalahkan 7000 Peserta
Jadi, para guru yang tahun ini sudah mendapatkan sertifikat pendidik patutlah bersyukur karena berhasil menjadi tenaga profesional pendidik.
Melalui sertifikat pendidik, diharapakan guru bisa memiliki kualitas sebagai guru dalam mengajar dan memberikan yang terbaik bagi peserta didik.
Sertifikat pendidik juga menjadi tolak ukur bahwa guru tersebut sudah mempunyai kompetensi pendidik untuk bisa menunjang tujuan pendidikan.
Maka tidak heran jika Pemerintah menggelontorkan dana tersendiri bagi guru sebagai tunjangan guru yang sudah mendapatkan sertifikat, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Lalu, bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik pada tahun 2023 bagaiamana caranya ?
Sebagaimana diketahui bahwa Kemendikbud tahun 2022 telah meresmikan meresmikan juknis terbaru dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.
Adanya jukniks guru non sertifikasi ini menjadi sandaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG dalam jabatan.
Baca Juga:5 Fakta Menarik, Nono Sang Juara Sempoa Dunia yang Tolak Hadiah Mobil dan Laptop4 Tips Terbaik Dampingi dan Mengasuh Anak Autisme
Terdapat aturan penting yang harus diperhatikan oleh guru non sertifikasi, yaitu bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Dalam isi Permendikbudristek dijelaskan mengenai dua guru non sertifikasi yang resmi mendapatkan kemudahan dalam memperoleh sertifikat pendidik 2023.
Hal tersebut terdapat pada Pasal 24 dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru Dalam Jabatan yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru Dalam Jabatan yang sudah pernah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Selain itu, guru Dalam Jabatan terdiri atas sebagai berikut:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak
- Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, namun belum dinyatakan lulus dalam ujian tulis Nasional.
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus guru ketahui mengenIl 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG dalam jabatan, dinataranya adalah