PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Adanya penggabungan kelurahan di Kota Pekalongan, membuat sejumlah nama kelurahan berubah. Kondisi itu juga berdampak pada sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat. Jika belum dilakukan perubahan dan masih menggunakan nama kelurahan lama, sertifikat bisa dinyatakan tidak berlaku.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, membuka layanan perubahan sertifikat yang terdampak perubahan nama kelurahan. Layanan akan diberikan secara gratis mulai pekan depan.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya mengungkapkan, mulai pekan depan pihaknya membuka layanan perubahan sertifikat untuk tanah terdampak penggabungan kelurahan. “Banyak masyarakat yang punya sertifikat (tanah) tapi masih kelurahan lama, dn itu sudah tidak berlaku sebetulnya. Tapi ini masih bisa diproses di kami dan gratis,” tuturnya belum lama ini.
Baca Juga:Kariernya di Eropa Terancam, Aubameyang Dilirik Klub MLSUsai Dilantik, Panwaslu Kelurahan Langsung Tancap Gas
Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat yang membutuhkan perubahan sertifikat untuk datang ke kantor BPN. “Silakan datang berbondong-bondong ke BPN untuk ganti sertifikat menjadi kelurahan yang baru,” ajaknya.
Dalam proses penggantian sertifikat, juga akan dilakukan checkplot. Yaitu memastikan lokasi tanah yang akan diganti sertifikatnya. “Jadi ada proses checkplot. Nanti masyarakat yang datang untuk proses perubahan sertifikat akan dikonfirmasi betul tidak lokasinya di situ,” tambahnya.
Pihaknya sudah memiliki data terkait sertifikat yang masih menggunakan nama kelurahan lama beserta lokasinya. Namun tetap dibutuhkan konfirmasi ke yang bersangkutan untuk memastikan lokasi tanah yang dimiliki sudah berubah namanya karena terdampak penggabungan kelurahan.(nul)