IFSOC: UU PDP Harus Jaga Keberlangsungan Fintech

UU PDP
UU PDP Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Dok/tangkapan layar)
0 Komentar

“Pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam UU ini sebaiknya diselenggarakan secara bertahap. Pendekatan ini merupakan model yang lebih ideal dan diterapkan sejumlah negara di dunia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Ekuador,” ujar Rico. 

Selain itu, Rico berpandangan bahwa peraturan pelaksana UU PDP perlu untuk mengatur secara komprehensif dan detail mengenai parameter untuk pengecualian dan atau peringan atas sanksi administratif dan atau sanksi pidana.

Menurutnya, hal ini akan sangat berguna sebagai bentuk pembelaan yang sah secara hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi yang diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dalam UU PDP. 

Baca Juga:Hendak Ditangkap, Pelaku Perampokan Juragan Batik Loncat dari Lantai 3 Kamar HotelOperasi Pasar Murah Beras Akan Digelar di 4 Lokasi Kota Pekalongan, Catat Tanggalnya

“Hal ini merupakan kunci agar penegakan ketentuan sanksi dalam UU PDP dapat diselenggarakan secara proporsional, sehingga tidak menjadi disinsentif pada pertumbuhan bisnis pengendali dan prosesor data pribadi yang di dalamnya bukan hanya usaha besar tetapi juga UMKM,” ungkap Rico.

Rico juga mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi perlu secara komprehensif mengatur penafsiran atas ketentuan UU ini.

Hal ini karena adanya pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, khususnya terkait kewajiban pelindungan terhadap data keuangan pribadi sebagai data pribadi sensitif yang memiliki potensi risiko yang tinggi. 

“Prinsip-prinsip yang menjadi acuan kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi harus dengan rinci dijelaskan, sehingga pelaksanaannya tidak multitafsir, dan tidak berpotensi menjadi pasal karet yang dapat merugikan industri termasuk UMKM,” ujarnya. 

LPPDP Jalankan Mandat UU PDP

Menyorot terkait Lembaga Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi (LPPDP), Anggota Steering Committee IFSOC, Syahraki Syahrir mendorong akselerasi pembentukan LPPDP.

Hal ini karena secara fungsional, LPPDP memiliki peranan sentral terhadap pengawasan atas penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran atas UU Perlindungan Data Pribadi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.  

“LPPDP perlu segera dibentuk untuk dapat menjalankan mandat UU PDP. Dalam prosesnya lembaga ini harus independen dengan berlandaskan transparansi, akuntabilitas, bertanggungjawab, serta mandiri, sehingga dapat berlaku adil (fair) dalam menjalankan fungsinya,” kata Syahraki. 

0 Komentar