JAKARTA – Bagi kalian yang berencana akan menikah beberapa bulan ke depan, nampaknya harus mulai mencari informasi dan membuat sertifikat nikah terlebih dahulu.
Pasalnya, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL) atau sertifikat nikah yang akan menjadi syarat wajib bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
ELSIMIL ini mulai awal Maret 2023 akan disahkan menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pasangan sebelum menikah.
Baca Juga:KhofifahIlmu Gempa
Ketua BKKBN, dr Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa memiliki sertifikat nikah ini bertujuan untuk memantau kesehatan calon ibu dan ayah dan meminimalisir kasus stunting pada anak.
“Kita akan declare lagi bulan Maret ini bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib. Jadi sebelum ada sertifikat. Maka belum boleh dinikahkan,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR-RI pada Kamis 9 Februari 2023.
Hasto mengungkapkan, dengan adanya sertifikat nikah ini diharapkan kasus stunting di Indonesia bisa ditekan. Karena kesehatan calon ibu dan bapak dapat dipantau kesehatan sejak sebelum melangsungkan pernikahan.
“ELSIMIL sendiri juga sudah bisa diterima dengan baik oleh calon pasangan, karena sudah ada animo yang besar untuk mengisi aplikasi ini,” kata Hasto.
Cara Daftar Sertifikat Nikah
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mendapatkan sertifikat nikah sendiri caranya cukup mudah. Pasangan hanya perlu mendownload aplikasi dan mendaftar secara online.
Syarat mendaftar adalah melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk berat badan, usia, ukuran lingkar lengan atas, dan kadar Hemoglobin (HB).
“Dari beberapa wilayah sebaran pendaftaran aplikasi ini sudah cukup bagus, karena mereka (calon pengantin) mau memeriksakan diri 3 bulan sebelum menikah,” tandas Hasto. (disway)