RADARPEKALONGAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang memberikan tuntutan yang berbeda kepada Kades dan Bendahara Desa Pretek dalam kasus korupsi APBDes tahun 2018 sampai dengan 2021.
Hal itu terungkap saat sidang kasus tindak pidana korupsi APBDes Pretek dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) di Pengadilan Tipikor PN Semarang, baru-baru ini.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka JPU menilai perbuatan terdakwa Tasrip selaku Kades Pretek, dan Hamzah selaku Bendahara Desa Pretek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar perkara Tipikor.
Baca Juga:Stok Minyakita Masih Terbatas, Mau Beli Sampai Harus IndentDuh, Dampak Tanggul Laut Kota Pekalongan Mulai Dirasakan Pesisir Batang
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ridwan, Senin (13/2/2023).
Dijelaskan dia, terdakwa Tasrip dituntut penjara selama satu tahun dan tiga bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut Tasrip membayar denda sebesar Rp 50.000.000, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp 26.593.173,39, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menghukum pula terdakwa Tasrip untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 143.406.826,61, yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp 143.406.826,61, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang.
“Sedang terdakwa Hamzah dituntut penjara selama dua tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.
Selain itu, juga menuntut Hamzah untuk membayar denda sebesar sebesar Rp 60.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Menghukum pula terdakwa Hamzah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama satu tahun penjara.