“Adapun pertimbangan JPU atas tuntutan pidana terdakwa Tasrip yang menuntut pidana lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana terdakwa Hamzah salah satunya mempertimbangkan bahwa terdakwa Tasrip dengan sukarela telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan biaya denda sebesar Rp 170.000.000. Sedangkan terdakwa Hamzah sama sekali belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan Negara,” terangnya.
Untuk diketahui sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa Tasrip selaku Kades Pretek, bersama-sama dengan terdakwa Hamzah selaku Bendahara Desa Pretek pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan terdakwa Tasrip selaku Kades Pretek, bersama-sama dengan terdakwa Hamzah selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 351.670.581,25.
“Atas tuntutan pidana tersebut penasehat hukum terdakwa Tasrip dan penasehat hukum terdakwa Hamzah akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan datang yaitu pada hari Senin (20/2/2023),” jelasnya.
Baca Juga:Stok Minyakita Masih Terbatas, Mau Beli Sampai Harus IndentDuh, Dampak Tanggul Laut Kota Pekalongan Mulai Dirasakan Pesisir Batang
Sehubungan dalam masa pandemi Covid-19, maka persidangan dilakukan secara virtual guna mencegah penyebaran Coviud-19, di mana para terdakwa berada di Lapas Klas II Batang sedangkan JPU, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. (fel/sef)