BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Rutin bayarkan uang iuran sebesar Rp16.800 per bulan, tiga ahli waris di Kabupaten Batang mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta dan beasiswa mencapai Rp154 juta.
Dijelaskan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batang, Taufiq Nurrahman, bahwa para penerima santunan itu ialah ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memperoleh manfaat dari program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) karena meninggal dunia.
“Ketiga peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan peserta dari sektor informal atau bukan penerima upah. Di mana dua diantaranya meninggal karena mengalami kecelakaan kerja, dan satu peserta lainnya meninggal biasa,” jelas Taufiq, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga:Corpu InspirasiKawasan Industri Batang Buka Lowongan Kerja, Buruan Kunjungi Website ini
Disebutkan dia, dua peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja ialah, Yaenal Arifin warga Dukuh Grugak – Juragan, Kecamatan Kandeman. Ia yang berprofesi sebagai nelayan mendapat santunan dari program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa bagi anaknya Rp76.500.000.
Begitu juga dengan peserta Agus Prayitno warga Klidang Lor, Kecamatan Batang yang berprofesi sebagai nelayan ini. Ahli waris dari peserta ini juga menerima santunan dari program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta dan beasiswa bagi anaknya Rp154 juta.
“Sementara itu, satu peserta lainnya yakni Achmadin warga Dukuh Gandok, Kecamatan Kandeman. Peserta merupakan seorang pedagang buah, dan Ia meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja. Ahli waris dari peserta ini pun menerima santunan dari jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Taufiq pun mengajak masyarakat Kabupaten Batang di sektor informal untuk ikut menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, nominal yang harus dibayarkan peserta setiap bulannya sangatlah kecil yakni Rp16.800.
“Ya, cukup bayar Rp16.800, maka peserta akan mendapat protect atau perlindungan luar biasa dari dua program yang kami miliki, yakni Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Jika peserta meninggal biasa, maka ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta, dan jika meninggal karena kecelakaan kerja bisa mendapat Rp70 juta. Santunan itu belum termasuk beasiswa bagi dua anak peserta yang kami tanggung dari TK hingga bangku perkuliahan,” jelasnya.