Dijelaskan Kapolres, tersangka menghabisi nyawa korban di lokasi yang tak jauh dari tempat korban ditemukan. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka menyeret tubuh korban ke kebun singkong sekitar.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari tersangka, maka kita dapati bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Untuk itu pelaku kita kenakan pasal hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup.
Baca Juga:Wisata AbuHabib Luthfi dan Gus Muwafiq Bakal Hadir Pada Acara Haul Kiai Hasan Surgi Jatikusumo dan HUT Kabupaten Batang
Pelaku sendiri mengakui, bahwa Ia tega menghabisi nyawa teman kerjanya tersebut, karena panik ditagih utang oleh pihak Koperasi sebesar Rp10 Juta. “Iya saya punya utang 10 juta,” jelasnya.
Dengan membunuh korban, Ia berharap bisa menjual barang-barang milik korban seperti HP, sepeda motor dan perhiasan. “Rencananya motor ingin saya jual untuk membayar utang,” urainya. Saat ditanya apakah menyesal telah membunuh korban, dengan tegas Ia menjawab ‘Menyesal”.