”Jadi kadang kadang, barang (durian,red) yang dijual itu tidak sesuai dengan yang diharapkan pembeli, misalnya masih mentah, harusnya manis ternyata tidak manis, dan lain sebagainya,” ujarnya.
“Tentunya ini akan membuat citra jelek bagi Kabupaten Batang. Saya juga agak drop ya mendengar isu ini,” imbuh Fathoni.
Satpol PP, kata Fathoni, siap membantu pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menertibkan para oknum pedagang ‘Durian Celeng’ tersebut.
Baca Juga:Listrik AtapOknum Guru Cabul Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp200 Juta
“Karena selain mencoreng nama baik daerah, praktik tersebut sangat merugikan warga. Bahkan teman saya sendiri pernah menjadi korbannya. Dia cerita pernah beli durian di Exit Tol Kandeman itu, dan dibawanya ke Wonogiri, setelah dibuka, satupun tidak ada yang bisa dimakan,” bebernya.
Jika para pedagang tersebut akan dibina dan diberikan edukasi, pihaknya sebagai satuan pengamanan siap jika dibutuhkan. “Artinya ini ada kewenangan dari beberapa unsur kedinasan, yang harus bersatu dan sepakat untuk memberikan edukasi, supaya hal demikian tidak terjadi lagi,” urainya. (fel)