BATANG – Tiga orang pencuri spesialis minimarket di Kabupaten Batang berhasil ditangkap Tim Resmob Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batang.
Ketiga pelaku yakni Rofiudin Ardhiansyah (26), Ade Setiawan (31), dan Prasetyo Adi Nugroho (23). Ketiganya merupakan warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
https://m.youtube.com/watch?v=g59jx6YOFVg
“Masih ada satu pelaku lagi yang buron, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota, yakni JK (45). Kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar dalam gelaran konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga:Khalistan RashtraPraktik ‘Durian Celeng’ Masih Ada, Ketua DPRD : Tertibkan!
Ketiga pelaku yang sudah diamankan, kata Kapolres, telah melakukan aksinya di beberapa lokasi minimarket di wilayah hukum Batang, seperti di Alfamart Tersono, Indomaret Subah dan Alfamart di SPBU Sidomulyo Limpung.
“Di Alfamart SPBU Sidomulyo, Limpung mereka melakukan pencurian pada tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB mereka menggasak Indomart di Desa Clapar, Subah, dan pada 11 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB mereka menggasak Alafamart Tersono,” terang Kapolres.
Adapun modus para pelaku, kata dia, mencari sasaran minimarket dimalam hari yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak dijaga. “Disaat sepi, para pelaku masuk ke gedung Minimarket itu dengan cara memanjat, lalu menjebol bagian atap gedung,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, tiga orang pelaku tersebut berhasil ditangkap ditempat persembunyian di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing pada Sabtu (25/2/2023) sore lalu.
“Saat itu tiga orang pelaku sedang berkumpul disebuah rumah yang merupakan tempat persembunyiannya di Desa Madugowongjati. Oleh anggota, para pelaku ini langsung diamankan beserta barang buktinya,” katanya.
Selain tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek yang dibungkus kardus, dan bermacam-macam sabun mandi serta kosmetik yang merupakan barang hasil kejahatan.
“Dari keterangan para pelaku, barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian di Alfamart Tersono. Dan hasil dari pengembangan, ternyata para pelaku juga pernah melakukan pencurian di Indomaret Sengon Subah, dan Alfamart di areal SPBU Sidomulyo Limpung. Bahkan para pelaku juga pernah melakukan pencurian di Alfamart wilayah Wiradesa, Pekalongan,” bebernya.