Dari aksi para pencuri ini, kata AKBP Saufi Salamun, pihak Alfamart Terseno mengalami kerugian materi sebesar Rp31.027.495. Kemudian Indomaret Subah total kerugian mencapai Rp52.132.417 dan Alfamart Limpung mengalami kerugian Rp17.609.640.
Atas perbuatan para pelaku, pihak Polres Batang menyangkakan Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.