Pada kasus KDRT lainnya di wilayah Bojong. Tak hanya istrinya yang dianiaya, anaknya yang berusia 5 tahun juga ikut dianiaya oleh pelaku. Pelapor berinisial TM dengan anak berumur 5 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran, red). Tersangka berinisial MAK (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bojong.
“Sama dengan di Kandangserang, pelaku merasa cemburu kemudian melakukan penyiksaan terhadap istrinya hingga pingsan. Anak tirinya yang baru berusia 5 tahun juga dianiaya,” ujar dia.
Puluhan tersangka diamankan dalam ungkap kasus selama Januari-Maret 2023 (Hadi Waluyo)
Ungkap kasus lainnya oleh Satreskrim Polres Pekalongan yaitu persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah pertashop di Desa Jetaklengkong Kecamatan Wonopringgo. Korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni. Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ada tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21), ketiganya warga Gembong, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.
Baca Juga:Pelajar di Kabupaten Pekalongan Digilir 3 Pemuda, 2 Pelaku Masih Kakak BeradikCuaca Ekstrem, 2 Bencana Alam Intai Lebakbarang Kabupaten Pekalongan
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni. Pelaku persetubuhan terhadap anak ini ada tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21).
“Dari tiga tersangka ini dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni UF dan FAF,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.
Kasus persetubuhan terhadap anak lainnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pekalongan terjadi di Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Korban anak berusia 5 tahun. Pelaku merupakan teman ibu korban.
“Untuk persetubuhan terhadap anak yang berlokasi di Tegalontar, Sragi, Kabupaten Pekalongan, atas pelapor ibu korban berinisial S dan korban sebut saja Bunga. Tersangka merupakan teman dari ibu korban. Situasi pada malam itu sepi. Ibu korban sedang bekerja di Comal. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban yang berusia 5 tahun,” terang dia.
Tersangka sudah kenal dengan ibu korban. Sehingga tersangka sering bermain ke rumah korban. Makanya, korban mengenal pelaku. Tersangka berinisial C alias Toyib (38), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. “Tersangka sudah kita amankan dan akan kita proses,” tandasnya.