Ikuti Negosiasi dengan Baik
Setelah mengetahui identitas secara lengkap. cara hadapi debt collector datang ke rumah berikutnya adalah mengikuti negosiasi dengan baik. Hal yang perlu kamu sadari tugas utama dari debt collector yaitu menagih hutang atau tnggukana yang kamu miliki.
Ketika proses penagihan dapat berjalan dengan baik. Maka, debt collector juga dapat memberikan pelayanan dengan baik. Usahakan kondisi percakapan berjalan dengan tenang dan kondusif. Segeralah menyelesaikan kewajiban hutang sesuai tanggal yang ditentukan.
Jika kamu memiliki kendala pada kondisi keuangan. Sampaikan dengan baik alasan maupun bukti yang kamu miliki terkait permasalahan. Sehingga, debt collector dapat menimbang dan jika dimungkinkan akan ada perpanjangan masa jatuh tempo.
Baca Juga:Jadi Tempat Wisata Edukasi, Sejarah Goa Kreo Semarang Menarik untuk Disimak3 Resep Mudah Daun Singkong yang Lezat, Ampuh Turunkan Berat Badan
Simpan Bukti Selama Pertemuan dengan Debt Collector
Cara hadapi debt collector datang ke rumah berikutnya adalah simpan bukti selama pertemuan dengan debt collector. Hal in untuk memberikan perlindungan pada diri dan mengantisipasi dari terjadinya kekerasan. Simpankan rekaman maupun catatan percakapan selama pertemuan.
Selain itu, ketahui hak peminjam terkait perlindungan hukum dari tindak kekerasan debt collector. Sebab, hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. Pahami juga praktik penagihan hutang sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan tempat kamu meminjam. Jika terjadi pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwajib dan jangan ragu.
Jangan Ragu Melapor Jika Terjadi Kekerasan
Cara hadapi debt collector datang ke rumah yang terakhir yaitu jangan ragu melapor jika terjadi kekerasan. Apabila pada masa penagihan, kamu memberi respon dengan baik namun dibalsa dengan kekerasan. Kamu harus segera melaporkan tindakan tersebut untuk melindungi diri sendiri beserta keluarga. Sebab, ancaman maupun intimidasi justru membahayakan bagi kamu sebagai debitur.
Beberapa layanan yang bisa kamu hubungi sebagai wadah pelaporan seperti BICARA di 131 milik Bank Indonesia, contact center miluk Otoritas Jasa Keuangan di layanan 157, hingga ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada layanan center 021-7981858 atau 021-7971378. Pastikan kamu segera melapor jika terjadi intimidasi, pengancaman hingga teror yang terjadi akibat ulah debt collector.