Pelajar di Kabupaten Pekalongan Digilir 3 Pemuda, 2 Pelaku Masih Kakak Beradik

pelajar di kabupaten pekalongan digilir 3 pemuda
Polres Pekalongan gelar perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur di mapolres setempat, Senin (6/3/2023) (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – Sungguh miris! Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda di salah satu pertashop di Desa Jetaklengkong Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik.

Aksi persetubuhan terhadap salah satu pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda di pertashop di Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Salah satu pelaku merupakan karyawan di pertashop itu.

Polres Pekalongan gelar perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin (6/3/2023) (Hadi Waluyo)

Baca Juga:Cuaca Ekstrem, 2 Bencana Alam Intai Lebakbarang Kabupaten Pekalongan18 Ribu Ekor Ayam Mati Kepanggang saat Kandang Ayam di Pekalongan Terbakar, Peternak Rugi Rp 1,5 M

Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap 3 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21). Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Senin (6/3/2023), menerangkan, korban berinisial NS (16), pelajar dari salah satu kelurahan di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Pelaku tiga orang. Yakni AM (21), FAF (19), dan UF (21).

“Dari tiga tersangka ini dua di antaranya merupakan kakak beradik yakni UF dan FAF,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.

Kronologis Pelajar di Kabupaten Pekalongan Digilir 3 Pemuda

Ketiga pelaku tak ada yang mengenal korban. Awal kasus pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda ini dari kedatangan korban ke rumah salah satu pelaku pada Minggu (26/2/2023). Korban meminta tolong kepada orang tua dari salah satu pelaku itu untuk menagihkan utang ke mantan pacarnya. Mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.

“Korban minta tolong ke ayah saya untuk nagih utang. Nagih utangnya itu ke mantan dia yang merupakan teman saya. Utangnya itu Rp 300 ribu. Bapak saya nyuruh kakak saya bantuin dia,” tutur tersangka FAF.

Tersangka persetubuhan anak di bawah umur mengaku tak mengenal korban (Hadi Waluyo)

Setelah menagih utang, kata FAF, korban tidak mau diantar pulang. Oleh karena itu, ia membawa korban ke angkringan agar senang. “Habis itu saya bawa ke pertashop untuk tidur di sana. Saya ada teman yang bekerja di pertashop itu,” ungkap dia.

0 Komentar